Moneter
Jadikan Teman | Kirim Pesan
Ahmad Ifham Sholihin
Ahmad Ifham Sholihin Penulis BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH Founder: http://eSharianomics.com/
Menata Ulang Sistem Perbankan Syariah
OPINI | 11 July 2011 | 13:11 38 0 Nihil
Menata Ulang Sistem Perbankan Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Founder of eSharianomics.com
Hadirnya perbankan syariah masih saja menimbulkan pro dan kontra yang rasanya tak kunjung tuntas. Pada kesempatan ini saya coba untuk menyampaikan beberapa gagasan yang mungkin aneh bahkan sangat tidak bankable, namun semoga saja gagasan ini bisa menjadi bumbu-bumbu asam pedasnya proses tumbuh kembang menuju tercapainya perbankan syariah yang ideal.
Tulisan singkat ini saya kasih judul menata ulang (rekonstruksi) bukan berarti bahwa Perbankan Syariah harus diubah saat ini juga. Secara realistis butuh waktu puluhan tahun disertai keseriusan segenap pihak yang terlibat, seperti praktisi, regulator, ulama, akademisi, dan publik.
Ada beberapa hal yang menjadikan penataulangan sistem perbankan syariah menjadi penting (untuk tidak menyebut URGENT!) yaitu pertama, telah muncul persepsi bahwa secara substansial, Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Ingat, bahwa persepsi muncul dari realitas. Jika terus dibiarkan, langgengnya kondisi tersebut akan semakin merusak citra Islam. Kedua, (mengutip A Riawan Amin) bahwa saat ini perbankan syariah masih berada dalam lingkaran keuangan setan (Satanic Finance) yang lekat dengan 3 ciri khas yaitu interest system, fiat money, dan fractional reserve requirement. Ketiga, value added (nilai tambah) dari sistem perbankan syariah akan terasa jika polah tingkahnya bisa sesuai dengan fundamen Ekonomi Syariah yang substansial, tidak hanya sekedar kehalalan dari sisi akad.
Untuk itu, ada beberapa agenda yang harus dilakukan jika ingin perbankan syariah menjadi khas Ekonomi Syariah. Agenda pertama, kembali kepada fundamen Ekonomi Syariah. Filosofi Ekonomi Syariah adalah tauhid, keadilan & keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Jika disederhanakan, maka orang berekonomi itu memiliki dan menjalankan fungsi spiritual, bisnis dan sosial sekaligus, yang tidak bisa terpisahkan satu sama lain.
Bahkan prinsip utama dari berekonomi syariah adalah memberi. Meskipun urusannya adalah bisnis, namun tetap saja pebisnis harus bisa memberikan nilai lebih kepada partnernya, bisa berupa kemudahan, kesetaraan informasi, transparansi, layanan prima, pendampingan, pembinaan, dan lain-lain dengan semangat mewujudkan kesejahteraan dan membantu sesama.
Sementara itu, secara eksplisit kita juga diajarkan bahwa “wa ahallallahu al bay’a wa harrama arriba”, jelas Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli barang maupun jasa merupakan representasi dari sektor riil, sehingga Perbankan Syariah harus bisa membantu sektor riil dalam menjalankan fungsinya sebagai pemilik dana, maupun pengelola dana. Perbankan syariah harus memastikan bahwa konsep dan operasionalnya tidak terjebak dalam layanan pinjaman ber-interest yang berkedok kehalalan akad.
Agenda kedua, reorientasi fungsi dan kompetensi SDM. Fundamen Ekonomi Syariah akan kuat jika SDM yang menjalankannya memiliki mental memberi. Walau dalam kondisi tak bergelimang harta, mental memberi akan memberikan peluang terciptanya perusahaan dan budaya kerja yang juga selalu menjaga keseimbangan antara fungsi spiritual, bisnis dan sosial sekaligus. Islam mengajarkan agar kita bisa kaya raya, bisa banyak memberi. Dan itu hanya bisa diwujudkan oleh SDM yang juga memiliki mental kaya dan memberi.
Agenda ketiga, penguatan riset. Riset sangat penting untuk membangun dan memastikan teorema Ekonomi Syariah. Ingat, bahwa ilmu Ekonomi (yang digunakan acuan para regulator serta otoritas ekonomi & moneter), tidak akan menerima sebuah ilmu yang tidak bisa diteoremakan atau dihitung secara matematis memiliki nilai lebih bagi para pelakunya.
Riset yang kuat juga akan memberikan gambaran akurat mengenai kebutuhan market/publik, serta untuk mengetahui produk-produk bank syariah yang bagaimanakah yang dikehendaki publik. Dan ketika riset sudah dilakukan, maka segenap regulator, praktisi, dan akademisi harus taat hasil. Misalnya, jika ada hasil riset harapan publik yang tidak bankable, tidak boleh diabaikan. Harus dicarikan solusi, skema dan operasional yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan/keinginan publik.
Riset memang membutuhkan waktu yang lama dan dana yang tak sedikit. Satu kali riset skala kecil saja membutuhkan dana sekitar Rp.100jt, apalagi riset dalam skala besar. Menurut perkiraan saya, butuh ribuan riset untuk membentuk teorema Ekonomi Syariah yang mapan sehingga bisa diterima oleh regulator atau otoritas ekonomi & moneter.
Agenda keempat, metamorfosis Lembaga Perbankan Syariah. Jika Lembaga Keuangan Syariah yang murni kebajikan sudah terwakili oleh Lembaga ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), maka tak ada salahnya jika Perbankan Syariah memiliki spirit memberi ala ZISWAF. Pada prakteknya, mungkin saja nanti perbankan syariah akan melaksanakan semua fungsi pengumpulan dan penyaluran harta, sekaligus menjadi lahan entrepreneurship (kewirausahaan), baik bagi bank syariah itu sendiri, maupun nasabah.
Metamorfosis Lembaga Perbankan Syariah ini akan diikuti juga oleh metamorfosis produk dan rasio-rasio keuangan dari perbankan syariah. Urusan kehalalan akad tampaknya sudah cukup terakomodasi dengan ditemukannya berbagai metode hybrid akad yang memunculkan berbagai variasi produk, sehingga sudah saatnya perbankan syariah beralih fokus perhatian pada substansi.
Sekedar gambaran ide, nanti perbankan syariah tidak lagi memiliki produk murabahah (model saat ini), dan akan lebih didominasi oleh produk mudharabah, musyarakah, qardh, muzara’ah, musaqah, dan berbagai produk lain yang lebih dekat dengan ranah investasi produktif (sektor riil). Tentu, spirit berbagai produk yang muncul adalah mental memberi. Sudah saatnya juga bank syariah menggalakkan produk pembiayaan tanpa agunan, terutama bagi rakyat kecil (yang membutuhkan).
Rasio-rasio keuangan juga akan diubah dari sistem kapitalis yang menomorsatukan hitungan matematis untuk urusan profit, kompetisi dan efisiensi menjadi rasio-rasio keuangan khas Syariah yaitu spirit memberi. Sehingga nantinya tidak aneh lagi jika tolok ukur kesehatan bank syariah akan dihitung berdasarkan seberapa banyak bank syariah berhasil membina dan memberi kepada nasabahnya. Rasio-rasio seperti ROA, ROE, BOPO, NPF menjadi tidak penting atau bahkan tidak diperlukan lagi, jika masih ada masyarakat yang kesulitan mencapai kesejahteraan.
Matematika Alquran sudah memberikan rumus bahwa satu pemberian akan dilipatgandakan 700 kali, tinggal kita yakin atau tidak. Saya yakin, pernyataan ini bisa juga diterapkan dalam sistem perbankan syariah yang tentu saja menjadi lahan mencari nafkah bagi para karyawannya. Meskipun gagasan ini tidak bankable, saya masih yakin bahwa suatu saat gagasan ini bisa diteoremakan, sehingga bisa diterima secara ilmiah oleh ilmu ekonomi yang selanjutnya bisa diterapkan dalam sistem ekonomi praktis.
Agenda kelima, penguatan instrumen. Yang dimaksud di sini adalah penggunaan instrumen keuangan yang bisa menyebabkan terhindarnya bank syariah dari lingkaran keuangan setan. Misalnya penggunaan mata uang berbasis emas dan perak. Selain sebagai mata uang, emas dan perak ini bisa digunakan sebagai representasi atas setiap transaksi di bank syariah, sehingga setiap dana yang dihimpun maupun yang disalurkan oleh bank syariah akan memiliki nilai yang sama dengan senyatanya. Namun perlu diingat bahwa penggunaan mata uang emas dan perak tidak otomatis akan menghilangkan inflasi dan riba.
Demikianlah beberapa agenda yang sempat terbersit di benak saya, dengan harapan bisa ditemukan teorema dan formula bank syariah yang tepat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar